Syarat dan Ketentuan Penggunaan

Bab 1 Ketentuan Umum

Syarat dan ketentuan ini bertujuan untuk mengatur syarat dan prosedur penggunaan layanan holdclinicgn.com (selanjutnya disebut "Layanan") yang disediakan oleh Hold Clinic (selanjutnya disebut "Perusahaan"), serta hal-hal lain yang diperlukan.

Pasal 2 (Definisi Istilah)

① "Layanan" berarti semua fungsi dan layanan terkait yang menyediakan informasi yang didaftarkan oleh perusahaan mengenai tindakan medis yang ditanggung atau tidak ditanggung.

② "Pembayaran Online" atau "Layanan Pembayaran Online" berarti menggunakan layanan pembayaran pada layanan reservasi online di situs web yang disediakan oleh perusahaan untuk menggunakan atau membeli acara dan produk terkait tindakan medis tidak ditanggung yang didaftarkan oleh perusahaan.

③ "Produk" berarti tindakan medis tidak ditanggung yang dibeli oleh anggota melalui "Layanan Pembayaran Online" di situs web yang disediakan oleh perusahaan.

Pasal 3 (Efektivitas, Perubahan, dan Penerapan Syarat dan Ketentuan)

① Syarat dan ketentuan ini berlaku setelah diumumkan di layar layanan atau dengan cara lain kepada anggota.

② Perusahaan dapat mengubah syarat dan ketentuan ini secara sepihak, dan jika perusahaan mengubah syarat dan ketentuan, tanggal berlaku dan alasan perubahan akan diumumkan bersama syarat dan ketentuan yang berlaku di layar layanan paling lambat 7 hari sebelum tanggal berlaku hingga sehari sebelum tanggal berlaku.

③ Jika ada item baru yang ditambahkan ke layanan, kecuali ada penjelasan khusus, syarat dan ketentuan ini berlaku.

④ Hal-hal yang tidak disebutkan dalam syarat dan ketentuan ini mengikuti Undang-Undang Dasar Telekomunikasi, Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi, peraturan terkait lainnya, dan panduan penggunaan layanan.

Bab 3 Kewajiban Para Pihak dalam Kontrak

Pasal 9 (Kewajiban Perusahaan)

① Perusahaan tidak melakukan tindakan yang dilarang oleh hukum dan syarat dan ketentuan ini, dan berusaha untuk menyediakan layanan yang berkelanjutan dan stabil.

② Perusahaan tidak dapat mengungkapkan atau mendistribusikan informasi pribadi anggota yang diperoleh sehubungan dengan penyediaan layanan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan sebelumnya dari anggota. Namun, hal ini tidak berlaku jika termasuk dalam salah satu dari ketentuan berikut.

③ Perusahaan dapat menolak permintaan dalam kasus berikut.

- Jika ada permintaan dari lembaga negara berdasarkan undang-undang seperti Undang-Undang Dasar Telekomunikasi, dll.

- Jika ada permintaan untuk tujuan penyelidikan kejahatan atau dari Komite Etika Informasi dan Komunikasi

- Jika ada permintaan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh peraturan terkait lainnya

④ Dalam lingkup ayat 2, perusahaan dapat membuat dan menggunakan data statistik tentang informasi pribadi seluruh atau sebagian anggota sehubungan dengan pekerjaan perusahaan.

⑤ Tanggung jawab dan kerugian yang timbul terkait informasi yang dimasukkan oleh "Anggota" sehubungan dengan pembayaran biaya "Layanan Pembayaran Online" dan kesalahan dalam informasi tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab "Anggota". Namun, jika tidak ada kesengajaan atau kelalaian dari "Anggota", hal ini tidak berlaku.

⑥ "Anggota" tidak dapat mengalihkan atau memberikan hak penggunaan layanan dan status kontrak penggunaan layanan kepada orang lain, serta tidak dapat menjadikannya sebagai jaminan.

⑦ "Anggota" tidak boleh melakukan tindakan berikut terkait penggunaan layanan.

- Mengisi, mendaftarkan, atau mengirimkan informasi palsu selama proses pendaftaran, perubahan informasi anggota, verifikasi identitas, dll.

- Menggunakan layanan secara tidak sah dengan mencuri ID dan kata sandi anggota lain, atau mencuri informasi

- Menggunakan informasi pembayaran orang lain seperti nomor kartu kredit atau nomor rekening tanpa izin untuk menggunakan layanan perusahaan

- Mengganggu bisnis perusahaan tanpa alasan yang sah

- Mendaftarkan atau menyebarkan virus komputer, kode komputer lain, file, atau program yang menyebabkan kerusakan atau gangguan pada fasilitas terkait layanan atau informasi

- Melanggar hak cipta, hak kekayaan intelektual, atau hak potret perusahaan atau pihak ketiga lainnya

- Merusak reputasi perusahaan atau pihak ketiga lainnya atau mengganggu bisnis mereka

- Menggunakan layanan untuk tujuan komersial tanpa persetujuan perusahaan

- Melanggar peraturan terkait, norma kesusilaan, atau peraturan yang ditetapkan oleh perusahaan

Pasal 10 (Kebijakan Perlindungan Data Pribadi)

Perusahaan berupaya melindungi informasi pribadi yang diisi saat pendaftaran anggota dan informasi transaksi keuangan yang diperoleh selama penyediaan layanan, dan perlindungan data pribadi anggota mengikuti "Kebijakan Perlindungan Data Pribadi" perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11 (Kewajiban Anggota)

① Anggota tidak boleh melakukan tindakan berikut.

- Menggandakan, mengubah, atau menggunakan informasi yang diperoleh dari layanan untuk tujuan selain penggunaan pribadi anggota tanpa prosedur persetujuan sebelumnya dari perusahaan, atau memberikannya kepada orang lain

- Melanggar hak cipta perusahaan atau hak cipta orang lain

- Menyebarkan konten yang bertentangan dengan ketertiban umum atau norma kesusilaan

- Melakukan tindakan yang dapat dikaitkan dengan tindak pidana

- Melakukan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan lainnya

② Anggota harus mematuhi pembatasan penggunaan yang diposting atau diumumkan secara terpisah oleh perusahaan.

③ Anggota tidak dapat melakukan kegiatan komersial apa pun tanpa prosedur persetujuan sebelumnya dari perusahaan.

Pasal 12 (Larangan Pengalihan)

Anggota tidak dapat mengalihkan atau memberikan hak penggunaan layanan dan status kontrak penggunaan layanan kepada orang lain, serta tidak dapat menjadikannya sebagai jaminan.

Bab 4 Penggunaan Layanan

Pasal 13 (Penyediaan Informasi)

Perusahaan dapat memberikan berbagai informasi yang dianggap perlu kepada anggota melalui email atau surat biasa saat menggunakan layanan, dan anggota dapat menolak menerima informasi tersebut dengan memberi tahu perusahaan melalui email.

Pasal 15 (Waktu Penggunaan Layanan)

① Penggunaan layanan pada prinsipnya tersedia 24 jam sehari sepanjang tahun kecuali ada masalah operasional atau teknis perusahaan, dan waktu yang ditentukan secara khusus oleh perusahaan karena pemeriksaan rutin, dll. tidak termasuk. Dalam hal ini, akan diumumkan sebelumnya.

② Perusahaan dapat membatasi sebagian atau seluruh layanan secara luar biasa jika ada masalah fasilitas untuk layanan atau lonjakan penggunaan yang tidak dapat dihindari.

③ Beberapa layanan yang disediakan oleh perusahaan dapat memiliki waktu penggunaan yang ditentukan secara terpisah, dan dalam hal ini akan diumumkan sebelumnya kepada anggota.

Pasal 16 (Tanggung Jawab Penggunaan Layanan)

Anggota tidak boleh melakukan kegiatan bisnis ilegal, periklanan, hacking, distribusi ilegal perangkat lunak komersial, posting konten cabul, dll. melalui layanan, dan perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian dan tindakan hukum dari lembaga terkait yang timbul dari hal tersebut.

Pasal 17 (Penghentian Penyediaan Layanan)

① Perusahaan dapat menghentikan penyediaan layanan dalam kasus berikut.

- Karena pekerjaan perluasan atau pemeliharaan fasilitas

- Jika operator telekomunikasi yang diatur dalam Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi menghentikan layanan telekomunikasi

- Jika layanan tidak dapat diberikan karena keadaan force majeure lainnya

② Kecuali dalam keadaan darurat nasional, bencana alam, dan keadaan force majeure lainnya, perusahaan akan memberi tahu anggota tentang penghentian penyediaan layanan.

Bab 6 Hak Kekayaan Intelektual

Pasal 19 (Hak Kekayaan Intelektual)

① Hak dan tanggung jawab atas materi yang diposting oleh anggota di layanan berada pada anggota, dan perusahaan tidak dapat menggunakannya untuk tujuan komersial selain layanan tanpa prosedur persetujuan anggota.

② Anggota tidak dapat menggunakan, mengubah, menyewakan, mendistribusikan, atau mengalihkan materi, layanan, perangkat lunak, merek dagang, dll. yang memiliki hak kekayaan intelektual perusahaan atau mitra tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan, baik seluruhnya maupun sebagian.

Bab 7 Ganti Rugi dan Pengadilan yang Berwenang

Pasal 20 (Ganti Rugi)

Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang terjadi selama layanan gratis kecuali karena kesengajaan atau kelalaian perusahaan.

Pasal 21 (Pengecualian Tanggung Jawab)

① Perusahaan dibebaskan dari tanggung jawab atas penyediaan layanan jika tidak dapat menyediakan layanan karena bencana alam atau force majeure yang setara.

② Perusahaan dibebaskan dari tanggung jawab atas gangguan penggunaan layanan yang disebabkan oleh kesalahan anggota.

③ Perusahaan tidak bertanggung jawab atas hilangnya keuntungan yang diharapkan oleh anggota karena penggunaan layanan, dan dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang timbul dari pemilihan dan penggunaan materi oleh anggota.

④ Perusahaan dibebaskan dari tanggung jawab atas keandalan dan keakuratan informasi, materi, dan fakta yang diposting oleh anggota di layanan.

⑤ Perusahaan tidak berkewajiban untuk terlibat dalam perselisihan antara anggota atau antara anggota dan pihak ketiga yang terjadi melalui layanan, dan tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari hal tersebut.

⑥ Jika perusahaan mengalami kerugian akibat pelanggaran syarat dan ketentuan ini oleh anggota, anggota yang melanggar harus mengganti semua kerugian yang terjadi pada perusahaan dan membebaskan perusahaan dari kerugian tersebut.

Pasal 22 (Pengadilan yang Berwenang)

Jika terjadi perselisihan yang timbul dari penggunaan layanan seperti biaya, pengadilan yang berwenang adalah pengadilan di lokasi kantor pusat perusahaan.

Bab 8 Pembayaran

Pasal 23 (Permohonan Pembelian)

① "Pengguna" dapat mengajukan permohonan pembelian di situs web dengan cara berikut atau cara serupa, dan "Perusahaan" harus memberikan informasi berikut dengan jelas kepada "Pengguna".

- Pencarian dan pemilihan barang atau jasa

- Mengisi informasi pembeli seperti nama, kontak, dll.

- Konfirmasi dan persetujuan atas isi syarat dan ketentuan, layanan yang pembatalannya dibatasi, dan informasi terkait biaya

- Permohonan dan konfirmasi pembelian barang atau jasa

- Memilih metode pembayaran dan melakukan pembayaran

- Konfirmasi akhir dari "Perusahaan"

② Jika perusahaan perlu memberikan data pribadi pembeli kepada pihak ketiga

- Pihak yang menerima data pribadi

- Tujuan penggunaan data pribadi oleh pihak penerima

- Item data pribadi yang diberikan

- Perusahaan harus memberi tahu pembeli tentang periode penyimpanan dan penggunaan data pribadi oleh pihak penerima dan mendapatkan persetujuan, dan hal yang sama berlaku jika ada perubahan pada hal yang telah disetujui.

③ Jika perusahaan menyerahkan pengelolaan data pribadi pembeli kepada pihak ketiga

- Pihak yang menerima penugasan pengelolaan data pribadi

- Perusahaan harus memberi tahu pembeli tentang isi pekerjaan yang didelegasikan dan mendapatkan persetujuan, dan hal yang sama berlaku jika ada perubahan pada hal yang telah disetujui. Namun, jika diperlukan untuk pelaksanaan kontrak penyediaan layanan dan untuk kenyamanan pembeli, pemberitahuan dapat dilakukan melalui kebijakan privasi sesuai dengan Undang-Undang tentang Promosi Penggunaan Jaringan Informasi dan Komunikasi dan Perlindungan Informasi, tanpa melalui prosedur pemberitahuan dan persetujuan terpisah.

Pasal 24 (Pembentukan Kontrak)

① "Perusahaan" dapat menolak permohonan pembelian sesuai dengan ketentuan "Permohonan Pembelian" dalam syarat dan ketentuan ini jika terdapat alasan berikut.

- Jika terdapat informasi palsu, kelalaian, atau kesalahan dalam permohonan

- Jika pelanggan yang status keanggotaannya dibatasi atau ditangguhkan mengajukan pembelian

- Jika diakui bahwa permohonan pembelian dilakukan untuk tujuan penjualan kembali, cara tidak sah, atau tujuan lain yang tidak sah

- Jika diakui bahwa menerima permohonan pembelian akan menyebabkan gangguan teknis yang signifikan pada perusahaan

② Kontrak dianggap terbentuk pada saat persetujuan "Perusahaan" sampai kepada pengguna dalam bentuk "Pemberitahuan Konfirmasi Penerimaan" sesuai dengan syarat dan ketentuan ini.

③ Jika "Perusahaan" menyatakan persetujuan, informasi tentang konfirmasi permohonan pembelian pengguna, ketersediaan penjualan, koreksi dan pembatalan permohonan pembelian harus disertakan.

Pasal 25 (Metode Pembayaran dan Biaya Penggunaan Anggota Umum)

① Pembayaran untuk "Produk" yang dibeli di "Situs" perusahaan dapat dilakukan dengan cara berikut.

- Pembayaran dengan berbagai kartu seperti kartu debit, kartu kredit, Naver Pay, Kakao Pay, dll.

- Pembayaran mudah

- Pembayaran dengan metode pembayaran elektronik lainnya

② "Perusahaan" dapat memeriksa apakah "Pembeli" memiliki hak penggunaan yang sah atas metode pembayaran, dan dapat menunda transaksi hingga pemeriksaan selesai atau membatalkan transaksi jika pemeriksaan tidak memungkinkan.

③ Sesuai dengan kebijakan perusahaan dan standar perusahaan pembayaran (operator telekomunikasi, perusahaan kartu, dll.) atau perusahaan pembayaran (PG), dapat diperiksa apakah pengguna memiliki hak penggunaan yang sah atas jumlah pembayaran bulanan kumulatif dan batas pengisian, dan transaksi dapat ditunda hingga pemeriksaan selesai atau dibatalkan jika pemeriksaan tidak memungkinkan.

④ Sesuai dengan kebijakan perusahaan dan standar perusahaan pembayaran (operator telekomunikasi, perusahaan kartu, dll.) atau perusahaan pembayaran (PG), jumlah pembayaran bulanan kumulatif dan batas pengisian per "Pembeli" dapat dibatasi.

⑤ Tanggung jawab atas informasi yang dimasukkan untuk pembayaran atau pembayaran sepenuhnya menjadi tanggung jawab "Pembeli".

Pasal 26 (Pemberitahuan Konfirmasi Penerimaan, Perubahan dan Pembatalan Permohonan Pembelian)

① Jika "Pembeli" mengajukan permohonan pembelian, "Perusahaan" akan memberikan pemberitahuan konfirmasi penerimaan kepada "Pembeli".

② Jika terdapat ketidaksesuaian dalam pernyataan kehendak, "Pembeli" yang menerima pemberitahuan konfirmasi penerimaan dapat segera meminta perubahan atau pembatalan permohonan pembelian setelah menerima pemberitahuan tersebut. "Perusahaan" harus memproses perubahan atau pembatalan sesuai permintaan tersebut. Namun, jika pembayaran telah dilakukan, maka mengikuti ketentuan "Pembatalan Pemesanan" dalam syarat dan ketentuan ini.

Pasal 27 (Pengembalian Dana)

① Jika "Produk" yang diminta oleh "Pembeli" tidak dapat digunakan atau tidak dapat dipesan secara online, "Perusahaan" akan segera memberi tahu "Pembeli" tentang alasan tersebut. Jika "Pembeli" telah membayar harga barang, perusahaan akan mengembalikan dana atau mengambil tindakan yang diperlukan dari tanggal pembayaran hingga tanggal dan waktu reservasi yang diajukan oleh "Pembeli" melalui sistem reservasi online di situs web perusahaan. Namun, jika ada ketentuan lain dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Perdagangan Elektronik, maka mengikuti ketentuan tersebut.

② Jika pembeli telah menerima "Layanan Pembayaran Online", pengembalian dan penukaran tidak dapat dilakukan dalam kasus berikut.

- Jika "Layanan Pembayaran Online" rusak atau hilang karena alasan yang menjadi tanggung jawab pembeli

- Jika nilai "Layanan Pembayaran Online" menurun secara signifikan karena penggunaan atau konsumsi sebagian oleh pembeli

- Jika ada alasan lain yang ditetapkan sebagai alasan pembatasan pembatalan pemesanan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Perdagangan Elektronik

③ Terlepas dari ayat 1 dan 2, jika isi "Layanan Pembayaran Online" berbeda dengan isi iklan atau kontrak, pembeli dapat membatalkan pesanan dalam waktu 3 hari sejak menerima layanan, atau dalam waktu 30 hari sejak mengetahui atau seharusnya mengetahui hal tersebut.

Pasal 28 (Pembatalan Pemesanan)

① "Pembeli" yang telah membuat kontrak pembelian dengan "Perusahaan" dapat membatalkan pesanan dalam waktu 7 hari sejak menerima pemberitahuan konfirmasi penerimaan.

② Jika "Perusahaan" tidak dengan jelas memberitahukan alasan pembatasan pembatalan pesanan kepada "Pembeli" atau tidak mengambil tindakan seperti menyediakan "Produk", pembatalan pesanan oleh "Pembeli" tidak dibatasi.

③ Terlepas dari ketentuan pasal ini, jika isi "Produk" berbeda dengan isi iklan atau kontrak, "Pembeli" dapat membatalkan pesanan dalam waktu 3 hari sejak membeli "Produk", atau dalam waktu 30 hari sejak mengetahui atau seharusnya mengetahui hal tersebut. Namun, jika ada ketentuan lain dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Perdagangan Elektronik, maka mengikuti ketentuan tersebut.

Pasal 29 (Efek Pembatalan Pemesanan)

① Jika "Perusahaan" menerima pengembalian "Produk" dari "Pembeli", perusahaan akan mengembalikan dana yang telah diterima dalam waktu 3 hari kerja. Jika perusahaan menunda pengembalian dana kepada "Pembeli", perusahaan akan membayar bunga keterlambatan yang dihitung dengan tingkat bunga yang ditetapkan dalam Pasal 21-3 Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Perdagangan Elektronik (15% per tahun) untuk periode keterlambatan.

② Jika "Pembeli" menggunakan kartu kredit atau metode pembayaran lain untuk pembayaran, perusahaan akan segera meminta penyedia metode pembayaran untuk menghentikan atau membatalkan penagihan.

③ Dalam hal pembatalan pesanan, biaya pengembalian "Produk" yang diterima ditanggung oleh "Pembeli". Namun, jika isi "Produk" berbeda dengan isi iklan atau kontrak, biaya pengembalian ditanggung oleh perusahaan.

[ Ketentuan Tambahan ] (Tanggal Berlaku) Syarat dan ketentuan ini berlaku mulai 22 Juli 2024.