Syarat dan Ketentuan Penggunaan
Bab 1 Ketentuan Umum
Syarat dan ketentuan ini bertujuan untuk mengatur ketentuan dan prosedur penggunaan layanan holdclinicgn.com (selanjutnya disebut "Layanan") yang disediakan oleh Hold Clinic (selanjutnya disebut "Perusahaan"), serta hal-hal lain yang diperlukan.
Pasal 2 (Definisi Istilah)
① "Layanan" adalah semua fungsi dan layanan yang menyediakan informasi yang didaftarkan oleh perusahaan terkait tindakan medis yang bersubsidi maupun tidak bersubsidi.
② "Pembayaran Online" atau "Layanan Pembayaran Online" adalah penggunaan atau pembelian event dan produk terkait tindakan medis tidak bersubsidi yang didaftarkan oleh perusahaan melalui penggunaan layanan pembayaran pada layanan reservasi online di situs perusahaan.
③ "Produk" adalah tindakan medis tidak bersubsidi yang dibeli oleh member dengan menggunakan "Layanan Pembayaran Online" di situs perusahaan.
Pasal 3 (Berlakunya, Perubahan, dan Penerapan Ketentuan)
① Syarat dan ketentuan ini berlaku sejak diumumkan kepada member melalui tampilan layanan atau metode lain.
② Perusahaan dapat mengubah syarat dan ketentuan ini sewaktu-waktu, dan jika perusahaan melakukan revisi, maka tanggal penerapan dan alasan revisi akan diumumkan bersama syarat dan ketentuan yang berlaku saat ini di tampilan layanan minimal 7 hari sebelum tanggal penerapan sampai sehari sebelum tanggal penerapan.
③ Jika ada item baru yang ditambahkan ke layanan, maka, kecuali dijelaskan secara spesifik, akan mengikuti syarat dan ketentuan ini.
④ Untuk hal-hal yang tidak tercantum dalam syarat dan ketentuan ini, maka akan mengacu pada Undang-Undang Dasar Telekomunikasi, Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi, peraturan terkait lainnya dan panduan penggunaan layanan.
Bab 3 Kewajiban Para Pihak dalam Kontrak
Pasal 9 (Kewajiban Perusahaan)
① Perusahaan tidak akan melakukan tindakan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan syarat dan ketentuan ini, serta akan berupaya memberikan layanan yang berkesinambungan dan stabil.
② Perusahaan tidak akan mengungkapkan atau mendistribusikan data pribadi member yang diperoleh sehubungan dengan penyediaan layanan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan sebelumnya dari member. Namun, terdapat pengecualian pada kondisi tertentu sebagaimana diatur berikut.
③ Perusahaan dapat menolak permintaan dalam kondisi tertentu berikut.
- Jika ada permintaan dari lembaga negara berdasarkan peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Dasar Telekomunikasi, dll.
- Jika permintaan berasal dari tujuan penyidikan pidana atau permintaan Komite Etik Informasi Komunikasi
- Jika ada permintaan berdasarkan prosedur lain yang diatur oleh hukum terkait
④ Dalam ruang lingkup ayat 2, perusahaan dapat menyusun dan menggunakan data statistik atas data pribadi semua member atau sebagian member sehubungan dengan urusan perusahaan.
⑤ Tanggung jawab dan kerugian yang timbul terkait pembayaran harga "Layanan Pembayaran Online" akibat kesalahan atau kekeliruan informasi yang dimasukkan oleh "member" harus ditanggung oleh "member". Namun, jika tidak ada unsur kesengajaan atau kelalaian dari "member", maka ketentuan ini tidak berlaku.
⑥ "Member" tidak dapat mengalihkan, menghadiahkan, atau menggunakan sebagai jaminan hak penggunaan layanan atau status dalam kontrak penggunaan layanan kepada pihak lain.
⑦ "Member" dilarang melakukan tindakan-tindakan berikut terkait penggunaan layanan.
- Mengisi, mendaftarkan, atau mengirim informasi palsu selama proses pendaftaran, perubahan data member, verifikasi identitas, dll.
- Menggunakan atau mencuri ID dan kata sandi member lain secara tidak sah untuk menggunakan layanan atau informasi
- Menggunakan informasi pembayaran milik pihak lain seperti nomor kartu kredit atau rekening bank tanpa izin
- Menghambat kegiatan usaha perusahaan tanpa alasan yang sah
- Menyebarkan virus komputer, kode, file, atau program lain yang dapat merusak atau mengacaukan informasi atau perangkat terkait layanan
- Melanggar hak cipta, hak kekayaan intelektual, atau hak atas gambar milik perusahaan atau pihak ketiga lain
- Merusak nama baik atau menghalangi kegiatan usaha perusahaan atau pihak ketiga
- Menggunakan layanan untuk tujuan komersial tanpa persetujuan perusahaan
- Melanggar hukum terkait, norma kesusilaan, atau peraturan internal perusahaan lain
Pasal 10 (Kebijakan Perlindungan Data Pribadi)
Perusahaan berupaya melindungi informasi pribadi yang ditulis saat registrasi member dan informasi transaksi keuangan yang diperoleh selama memberikan layanan, dan perlindungan data pribadi member akan mengikuti "Kebijakan Perlindungan Data Pribadi" perusahaan dan peraturan perundang-undangan terkait.
Pasal 11 (Kewajiban Member)
① Member tidak boleh melakukan tindakan-tindakan berikut.
- Menggandakan, mengubah, atau memberikan informasi yang diperoleh dari layanan kepada pihak lain tanpa persetujuan sebelumnya dari perusahaan untuk tujuan selain penggunaan pribadi member
- Melanggar hak cipta perusahaan atau pihak lain
- Menyebarkan konten yang melanggar ketertiban umum atau norma kesusilaan
- Melakukan tindakan yang berpotensi terhubung dengan kejahatan
- Melanggar hukum terkait lainnya
② Member wajib mematuhi pembatasan penggunaan yang diumumkan oleh perusahaan atau diumumkan secara terpisah.
③ Member tidak dapat melakukan kegiatan komersial apa pun tanpa prosedur persetujuan sebelumnya dari perusahaan.
Pasal 12 (Larangan Pengalihan)
Member tidak dapat mengalihkan, menghadiahkan, atau menggunakan sebagai jaminan hak penggunaan layanan atau status dalam kontrak penggunaan layanan kepada pihak lain.
Bab 4 Penggunaan Layanan
Pasal 13 (Penyediaan Informasi)
Perusahaan dapat menyediakan berbagai informasi yang dianggap perlu kepada member dalam menggunakan layanan, baik melalui email atau pos biasa, dan member dapat menolak menerima informasi dengan menginformasikan penolakan melalui email.
Pasal 15 (Jam Operasional Layanan)
① Sebagai prinsip, layanan dapat digunakan selama 24 jam nonstop kecuali ada masalah operasional atau teknis perusahaan, namun untuk waktu yang telah ditentukan khusus seperti perbaikan berkala, tidak berlaku prinsip tersebut. Dalam hal demikian, akan ada pemberitahuan sebelumnya.
② Dalam hal ada masalah pada perangkat layanan atau overload penggunaan dan sebab force majeure lainnya yang menyebabkan layanan terganggu secara normal, perusahaan dapat secara khusus membatasi sebagian atau seluruh layanan.
③ Sebagian layanan yang disediakan oleh perusahaan dapat ditetapkan waktu penggunaannya secara terpisah dan, dalam hal demikian akan diumumkan sebelumnya kepada member.
Pasal 16 (Tanggung Jawab atas Penggunaan Layanan)
Member tidak boleh melakukan tindakan ilegal, iklan, aktivitas komersial, hacking, distribusi ilegal perangkat lunak komersial, atau memposting konten asusila melalui layanan. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian dan tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak terkait atas pelanggaran tersebut.
Pasal 17 (Penghentian Layanan)
① Perusahaan dapat menghentikan penyediaan layanan dalam kondisi berikut.
- Karena perluasan, perbaikan, atau pekerjaan konstruksi fasilitas
- Jika operator telekomunikasi seperti yang diatur dalam Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi menghentikan layanan telekomunikasi
- Jika force majeure lain sehingga layanan tidak memungkinkan
② Kecuali untuk keadaan darurat nasional, bencana besar, dan force majeure lainnya, perusahaan akan mengumumkan kepada member jika terjadi penghentian penyediaan layanan.
Bab 6 Hak Kekayaan Intelektual
Pasal 19 (Hak Kekayaan Intelektual)
① Hak dan tanggung jawab atas materi yang diposting member di layanan dimiliki oleh member tersebut dan perusahaan tidak dapat menggunakan materi tersebut untuk tujuan komersial di luar layanan tanpa persetujuan member yang bersangkutan.
② Member tidak dapat menggunakan materi, layanan, perangkat lunak, atau merek dagang yang memiliki hak kekayaan intelektual milik perusahaan atau perusahaan mitra tanpa persetujuan tertulis perusahaan, serta tidak dapat memodifikasi, menyewakan, mendistribusikan, atau mengalihkan sebagian atau seluruhnya.
Bab 7 Ganti Rugi dan Yurisdiksi Pengadilan
Pasal 20 (Ganti Rugi)
Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul selama periode layanan gratis kecuali karena kesengajaan atau kelalaian perusahaan.
Pasal 21 (Pengecualian Tanggung Jawab)
① Perusahaan dibebaskan dari tanggung jawab jika tidak dapat menyediakan layanan karena bencana alam atau force majeure lain yang setara.
② Perusahaan dibebaskan dari tanggung jawab atas gangguan layanan yang disebabkan oleh kesalahan member itu sendiri.
③ Perusahaan tidak bertanggung jawab atas kerugian karena hilangnya keuntungan yang diharapkan member dari penggunaan layanan maupun atas kerugian karena pengambilan keputusan member saat memilih konten.
④ Perusahaan dibebaskan dari tanggung jawab atas keandalan dan akurasi informasi, materi, fakta, dll. yang diposting oleh member di layanan.
⑤ Perusahaan tidak wajib ikut atau menanggung kerugian atas perselisihan yang timbul antara member ataupun antara member dan pihak ketiga dengan perantaraan layanan.
⑥ Jika perusahaan mengalami kerugian akibat pelanggaran syarat dan ketentuan ini oleh member, maka member yang melanggar wajib mengganti seluruh kerugian yang dialami perusahaan dan membebaskan perusahaan dari kerugian tersebut.
Pasal 22 (Yurisdiksi Pengadilan)
Jika terjadi sengketa terkait penggunaan layanan seperti biaya, maka semua gugatan akan diajukan ke pengadilan yang berwenang berdasarkan tempat lokasi kantor pusat perusahaan.
Bab 8 Pembayaran
Pasal 23 (Permohonan Pembelian)
① "Pengguna" dapat mengajukan permohonan pembelian melalui metode yang tertera di situs perusahaan atau metode serupa, dan "Perusahaan" wajib menyediakan informasi berikut secara jelas kepada "Pengguna".
- Pencarian dan pemilihan barang atau jasa
- Pengisian data pembeli seperti nama, kontak, dsb
- Persetujuan terhadap isi syarat dan ketentuan, pembatasan pembatalan pesanan, dan informasi terkait biaya
- Permohonan dan konfirmasi pembelian barang atau jasa
- Memilih metode pembayaran dan pembayaran
- Konfirmasi akhir dari "Perusahaan"
② Jika perusahaan perlu memberikan data pribadi pembeli kepada pihak ketiga
- Pihak penerima data pribadi
- Tujuan penggunaan data pribadi oleh pihak penerima
- Data pribadi yang diberikan
- Jangka waktu penyimpanan dan penggunaan data pribadi oleh pihak penerima harus diinformasikan dan mendapatkan persetujuan dari pembeli. Jika terjadi perubahan pada poin yang telah disetujui, hal yang sama berlaku.
③ Jika perusahaan menunjuk pihak ketiga untuk mengelola data pribadi pembeli, maka:
- Pihak yang ditunjuk untuk mengelola data pribadi
- Isi pekerjaan yang ditunjuk harus diinformasikan dan mendapatkan persetujuan dari pembeli. Jika terjadi perubahan pada poin yang telah disetujui, hal yang sama berlaku. Namun, untuk kontrak terkait pelaksanaan layanan demi meningkatkan kenyamanan pembeli, perusahaan dapat mengumumkan melalui kebijakan perlindungan data pribadi sesuai dengan peraturan "Undang-Undang Mengenai Promosi Pemanfaatan dan Perlindungan Informasi Jaringan Informasi dan Komunikasi", tanpa melalui prosedur pemberitahuan dan persetujuan secara terpisah.
Pasal 24 (Terjadinya Kontrak)
① "Perusahaan" dapat menolak permohonan pembelian sesuai pasal "Permohonan Pembelian" syarat dan ketentuan ini dalam keadaan:
- Jika ada data palsu, tidak lengkap, atau kesalahan pada permohonan
- Jika pelanggan dengan status member dibatasi atau ditangguhkan mengajukan pembelian
- Jika pembelian diakui dilakukan untuk tujuan penjualan ulang atau tujuan tidak sah atau tidak wajar lainnya
- Jika diakui bahwa persetujuan pembelian akan sangat mengganggu operasional perusahaan
② Kontrak dianggap terjadi pada saat persetujuan dari "Perusahaan" dalam bentuk "konfirmasi penerimaan" sesuai syarat dan ketentuan ini diterima oleh pengguna.
③ Pernyataan persetujuan perusahaan harus memuat informasi konfirmasi permohonan pembelian, ketersediaan untuk dijual, perubahan dan pembatalan permohonan pembelian, dsb.
Pasal 25 (Metode Pembayaran dan Biaya Penggunaan Member Umum)
① Pembayaran harga "Produk" yang dibeli di "Situs" milik "Perusahaan" dapat dilakukan melalui metode berikut:
- Kartu debit, kartu kredit, pembayaran menggunakan NaverPay, KakaoPay, dan kartu lainnya
- Pembayaran instan/cepat
- Cara pembayaran elektronik lainnya
② "Perusahaan" dapat memverifikasi apakah "Pembeli" mempunyai hak penggunaan yang sah terhadap metode pembayaran tersebut; sampai verifikasi selesai, proses transaksi dapat dihentikan atau dibatalkan jika verifikasi tidak memungkinkan.
③ Sesuai kebijakan perusahaan dan kriteria perusahaan penyedia pembayaran (operator seluler, perusahaan kartu kredit, dsb), serta penyedia pembayaran pihak ketiga (PG), perusahaan dapat memverifikasi hak penggunaan dan batas limit bulanan per pengguna, dan sampai verifikasi selesai transaksi bisa dihentikan atau dibatalkan.
④ Batas pembayaran dan isi ulang bulanan per "Pembeli" dapat dibatasi sesuai kebijakan perusahaan serta kriteria perusahaan penyedia pembayaran atau payment gateway (PG).
⑤ Tanggung jawab atas informasi yang dimasukkan untuk pembayaran atau pelunasan sepenuhnya menjadi tanggung jawab "Pembeli".
Pasal 26 (Konfirmasi Penerimaan, Perubahan dan Pembatalan Permohonan Pembelian)
① Jika "Pembeli" melakukan permohonan pembelian, "Perusahaan" akan melakukan konfirmasi penerimaan kepada "Pembeli".
② Jika terdapat ketidaksesuaian pada pernyataan kehendak, "Pembeli" dapat segera meminta perubahan atau pembatalan permohonan pembelian setelah menerima konfirmasi penerimaan, dan "Perusahaan" wajib segera menanganinya. Namun, jika sudah dilakukan pembayaran, maka akan mengikuti ketentuan pembatalan pesanan dalam syarat dan ketentuan ini.
Pasal 27 (Pengembalian Dana)
① Jika "Perusahaan" tidak dapat menyediakan "Produk" yang diajukan oleh "Pembeli" karena tidak dapat digunakan atau alasan lain seperti tidak bisa reservasi online, perusahaan harus segera memberi tahu alasan tersebut kepada "Pembeli". Jika "Pembeli" sudah membayar, maka pengembalian harus dilakukan segera setelah menerima pembayaran, paling lambat sampai tanggal dan jam reservasi yang diajukan oleh "Pembeli" melalui sistem reservasi online, atau perusahaan harus mengambil tindakan yang diperlukan. Namun, jika ada ketentuan berbeda tentang pembatalan pesanan dalam undang-undang perlindungan konsumen untuk e-commerce, maka akan mengikuti peraturan tersebut.
② Jika sudah menerima "Layanan Pembayaran Online", pembeli tidak dapat melakukan pengembalian atau pertukaran dalam situasi berikut:
- Jika "Layanan Pembayaran Online" rusak atau hilang karena kesalahan pembeli
- Jika nilai "Layanan Pembayaran Online" berkurang secara signifikan akibat penggunaan atau sebagian konsumsi oleh pembeli
- Jika ada alasan lain yang disebutkan sebagai alasan pembatasan pembatalan pesanan demi keamanan transaksi sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen untuk e-commerce
③ Meskipun demikian, jika isi "Layanan Pembayaran Online" berbeda dari yang ditampilkan/diiklankan atau berbeda dari kontrak, maka pembeli dapat membatalkan pesanan dalam waktu 3 hari sejak menerima layanan, atau dalam waktu maksimal 30 hari sejak mengetahui atau seharusnya mengetahui hal tersebut.
Pasal 28 (Pembatalan Pesanan)
① "Pembeli" yang telah melakukan pembelian "Produk" dari "Perusahaan" dapat membatalkan pesanan dalam waktu 7 hari sejak menerima notifikasi konfirmasi.
② Jika "Perusahaan" belum dengan jelas menginformasikan alasan pembatasan pembatalan pesanan atau belum menyediakan "Produk", maka hak pembeli untuk membatalkan pesanan tidak dapat dibatasi.
③ Jika isi "Produk" berbeda dari yang ditampilkan/diiklankan atau berbeda dari kontrak, pembeli tetap dapat membatalkan pesanan dalam waktu 3 hari sejak pembelian, atau dalam waktu maksimal 30 hari setelah mengetahui/tau seharusnya.
Pasal 29 (Efek Pembatalan Pesanan)
① Jika "Perusahaan" telah menerima pengembalian "Produk" dari "Pembeli", maka perusahaan wajib mengembalikan dana yang diterima dalam waktu 3 hari kerja. Jika ada keterlambatan pengembalian dana, perusahaan wajib membayar bunga keterlambatan sesuai dengan tingkat bunga yang ditentukan dalam Peraturan Pelaksanaan Pasal 21 ayat 3 Undang-Undang Perdagangan Elektronik (15% per tahun).
② Jika "Pembeli" membayar dengan kartu kredit atau metode pembayaran lain, maka pengembalian dana dilakukan dengan meminta perusahaan penyedia pembayaran terkait untuk membatalkan atau menghentikan penagihan.
③ Biaya pengembalian "Produk" akibat pembatalan pesanan ditanggung oleh "Pembeli". Namun, jika pembatalan dilakukan karena isi "Produk" berbeda dari kontrak atau yang diiklankan, maka biaya pengembalian ditanggung oleh perusahaan.
[ Ketentuan Tambahan ] (Tanggal Berlaku) Syarat dan ketentuan ini berlaku mulai tanggal 22 Juli 2024.